BORNEONEWS, Sampit - MA, 23, dijatuhi hukuman 7 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Paisol. Vonis dibacakan Selasa (4/12/2018) di Pengadilan Negeri Sampit.
"Menjatuhkan pidana selama 7 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Paisol dalam amar putusannya.
Hakim sependapat dengan Jaksa Kejari Kotim Siska Purnama Sari yang menjerat terdakwa dengan Pasal 374 KUHP.
Namun, hakim tidak sependapat soal durasi hukuman. Jaksa menuntut MA 12 bulan penjara.
Abror berhasil menggelapkan uang setelah tiga bulan bekerja di distributor makanan ringan PT Putra Niaga Bersama, Jalan HM Arsyad, RT 16, RW 4, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
--page
Uang yang digelapkan sebesar Rp19,7 juta. Akibat perbuatannya itu warga Gang Family, Jalan Batu Berlian, RT 18, RW 7, Kelurahan MB Hulu, itu harus diadili.
Modusnya uang tagihan tidak dia setorkan. Ada 39 nota faktur yang nilainya mencapai Rp19,7 juta. Ia ke warung-warung menagih bersama sopir perusahaan.
Seharusnya setelah ditagih uang itu disetorkan pada sore harinya. Namun, hal itu tidak dilakukan oleh kolektor faktur cash itu sejak 7-22 Juni 2018
Sopir yang menemani mengaku tidak mengetahui aksi penggelapan yang dilakukan Muhammad Abror. (NACO/B-3)








