PALANG MERAH –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Hewan penular rabies seperti anjing, kucing, dan kera harus diberikan vaksin rabies maksimal setahun sekali. Jika memungkinkan, bahkan disarankan untuk diberikan vaksin 6 bulan sekali.

"Sarannya, 1 tahun sekali vaksin rabiesnya diulang. Ada kader-kader kita yang bergerak dan mendatangi masyarakat pemilik anjing, kucing, atau kera untuk melakukan vaksin rabies ini," kata Kepala Seksi (Kasi) Kesehatan Hewan (Keswan), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Palangka Raya, drh Eko Hari Yuwono, Rabu (5/12/2018).

Saat ini pihaknya sedang melakukan pengecekkan kepada sampel darah kepada hewan-hewan penular rabies yang telah menerima vaksin rabies di jangka waktu setahun belakangan.

"Kita lihat apakah yang sudah setahun divaksin ini vaksinnya masih bekerja, sehingga kita bisa memutuskan tindakan selanjutnya apakah tetap kita lakukan setahun sekali atau harus kita percepat menjadi enam bulan sekali," tambah drh Eko.

Menurutnya, vaksin rabies dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Palangka Raya ini diberikan dengan cuma-cuma. Kader yang telah dilatih akan datang ke rumah masyarakat untuk menyuntikkan vaksin rabies kepada peliharaan.

"Yang jadi kendala saat ini adalah saat kader kita berkeliling ke rumah masyarakat untuk memberi vaksin, masyarakat pemilik peliharaan sedang tidak berada di rumah. Makanya kita sarankan agar masyarakatlah yang menghubungi kader kami saat masyarakat tersebut memiliki waktu luang sehigga kader bisa datang dan melakukan vaksin rabies," pungkasnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)