SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit -  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sampit memusnahkan 263.236 batang rokok ilegal, hasil razia yang dilakukan sejak 2016 hingga 2018.

"Kami melakukan pemusnahan rokok ilegal, yang kami tindak sejak 2016 hingga 2018 ini," ujar Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C  Sampit Indasah, Selasa (11/12/2018).

Barang kena cukai tersebut hasil dari penindakan selama tiga tahun terakhir, yang dilakukan di tiga kabupaten di bawah wilayah kerja mereka, yakni Seruyan, Katingan, dan Kotawaringin Timur (Kotim).

Mereka menindak terhadap pemilik barang kena cukai karena melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan Pasal 54 UU No 39 Tahun 2007 tentang cukai.

"Jadi yang kami amankan bukan hanya yang tidak ada cukainya, namun juga rokok yang menggunakan cukai palsu atau tidak kedaluwarsa," kata Indasah.

--page

Dari hasil razia tersebut terdapat kerugian negara senilai Rp125 juta lebih. Sedangkan akibat yang ditimbulkan dari barang kena cukai ilegal ditaksir memiliki nilai barang Rp347 juta lebih. Belum lagi kerugian negara dari PPN hasil tembakau dan ajak rokok, yakni Rp17, 8 juta dan Rp12,5 juta. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)