BORNEONEWS, Muara Teweh- Menjelang perayaan Natal dan tahun baru 2018, sebanyak 14 warga binaan beragama Nasrani di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, diusulkan mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan.
Kepala Lapas Kelas II B Muara Teweh Sarwito mengatakan, total warga binaan beragama Nasrani di Lapas sebanyak 27 orang, terbagi menjadi tahanan dan napi.
"Adapun yang memenuhi syarat untuk diusulkan ke kantor wilayah dan diteruskan ke inspektorat jenderal ada 14 orang," ujar Sarwito, Rabu (12/12/2018).
Syarat yang harus dipenuhi di antaranya minimal sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan, ini bagi mereka yang tidak terkena PP 99, kemudian berstatus sudah narapidana bukan tahanan dan selama di dalam lapas berkelakuan baik, serta tidak melangar aturan yang ada.
"Dalam hal ini bagi mereka yang melangar, akan dikenai sanksi register F atau register pelangaran. Kalau sudah masuk ke situ dalam tahun berjalan tidak akan diberikan hak-haknya seperti remisi maupun PB," jelasnya.
--page
Namun, lanjut dia, dari 14 napi yang telah diusulkan, belum diketahui jumlah yang akan mendapat remisi. Sekarang pengusulan dilakukan secara online ke Kanwil dan diteruskan ke pusat.
"Jadi secara nasional kita masih menunggu SK-nya turun dan itu biasanya mungkin turun seminggu menjelang perayaan Natal," tandasnya.
Ia berharap, semua usulan yang telah disampaikan dapat disetujui. (RAMADANI/B-3)








