SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus penggelepan Credit Union Eka Pambelum Itah (CU EPI) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan terdakwa Nono digelar.

Dalam sidang itu dari saksi anggota dan karyawan koperasi itu kepada majelis hakim mengaku tidak tahu apa penyebab dari kerugian itu.

Baik itu saksi Arto Purwiro, Cristian, Polmer J Manurung, dr Gery dan Haripras kepada majelis hakim yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno mengaku tidak tahu apa sebab mereka tidak bisa lagi menarik uang mereka.

"Saat dirapat anggota luar biasa kita tidak diberi tahu pasti penyebabnya," ucap Polmer yang juga di hadapan JPU Kejari Kotim Dewi Khartika dan Didiek Prasetyo Utomo serta terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Kamis (13/12/2018).

Hingga kata Polmer usai rapat anggota luar biasa, mereka membentuk tim penyehatan menemukan kerugian namun lagi-lagi tidak jelas dengan alasan tidak ada data.

Dari keterangan saksi Arto uang tabungannya sekitar Rp354 juta, Polmer Rp3,1 miliar, Gery Rp3 miliar dan Haripras sekitar Rp400 juta. Mereka menabung di CU EPI karena tergiur bunga yang mencapai 14 persen.

Dalam dakwaan jaksa menyatakan CU EPI dari hasil audit alami kerugian sekitar Rp11.733.683.687.

Dalam uraiannnya Nono dianggap menggelapkan uang CU EPI Rp3.012.900.00, Magdalena  Rp280 juta, Riduan K Rp3.242.159.250 dan J Suparman Rp1.331.274.000. (NACO/B-6)