BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Berbagai tudingan miring terhadap industri kelapa sawit harus disikapi dengan tidak lagi membuka lahan sawit baru, melainkan lebih fokus pada upaya peningkatan produktivitas.
Pengamat perkelapasawitan Adjie Susanto di Jakarta, Kamis (13/12/2018), menegaskan Indonesia mulai dari pengusaha, pemerintah hingga pengamat sudah waktunya mengutamakan peningkatan produktivitas tanaman kelapa sawit dan bukannya memikirkan pembukaan lahan baru.
"Indonesia harus meningkatkan produktivitas tanaman di lahan kelapa sawit yang sudah ada dan bukannya dengan membuka lahan baru sebagai pengembangan usaha," kata Adjie.
Menurut Adjie, peningkatan produktivitas kepala sawit harus dijadikan prioritas utama karena sejumlah negara terutama dari Eropa terus melancarkan serangan negatif dengan dalih komoditas ini merusak ekosistem hutan. Akibatnya, produsen kelapa sawit mengalami masa kelam atau sulit sehingga merugikan.
Adjie, yang juga merupakan penasehat Politeknik Kelapa Sawit Citra Widya Edukasi itu, mengingatkan bahwa Indonesia merupakan produsen kepala sawit terbesar di dunia yang menargetkan produksi minyak sawit mentah atau CPO mencapai 42 juta ton pada tahun ini.
--page
Sebagai perbandingan produksi Indonesia tahun 2017 adalah 38,17 juta ton, yang merupakan 55 persen dari produksi kelapa sawit dunia.
"Para pakar mendukung penghentian sementara atau ekspansi lahan baru kelapa sawit guna melindungi lahan gambut dan hutan. Namun sebagai negara produsen, maka Indonesia perlu melakukan ekspansi," katanya.
Ia menambahkan bahwa China sudah menyatakan kesiapannya untuk menambah impor CPO dari Indonesia tidak kurang dari 500.00 ton. China mengimpor dari Indonesia 3,73 juta ton pada 2017.
Pemerintah Indonesia dalam rangka mendukung para petani sawit, telah mengambil keputusan yang menggembirakan seperti yang disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution.
Darmin menyebutkan pemerintah telah memutuskan untuk meniadakan pajak pungutan. Kemudian Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 5 Desember 2018 sudah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan yang menetapkan meniadakan pajak atau pungutan. (NEDELYA RAMADHANI/m)








