BORNEONEWS, Palangka Raya - Kota Palangka Raya ternyata belum memiliki Peraturan Daerah (perda) terkait penanganan dan penangkal penyebaran penyakit rabies.
"Belum ada. Yang kemarin sudah dibuat itu bukan perda untuk hewan domestik. Perda yang sudah ada kemarin itu yang diatur masalah ternak komersil. Misalnya sapi, kerbau, kambing, babi dan lainnya. Anjing tidak termasuk karena bukan hewan ternak," kata Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto, Jumat (14/12/2018).
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya itu menambahkan, dirinya baru satu periode menjabat sebagai anggota DPRD. Selama menjabat itu, dirinya belum mendapati adanya pembahasan terkait rabies ini.
"Selama saya duduk di dewan (anggota dewan) 4 tahun ini, belum ada bikin perda rabies. Tahun depan kita pikirkan," janji Politisi PDI Perjuangan ini.
Riduanto memang dikenal penyayang hewan, terutama anjing. Bahkan di rumahnya Riduanto dan keluarga memelihara beberapa ekor anjing.
--page
Maka tidak heran, jika Riduanto berniat memperjuangkan perda untuk penanganan rabies dan kesejahteraan hewan domestik ini. (TESTI PRISCILLA/B-11)








