BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto mengatakan selama ini belum pernah ada pembahasan terkait pembentukan peraturan daerah (perda) penanganan rabies.
"Selama saya duduk di dewan 4 tahun ini, belum ada bikin perda rabies. Tahun depan kita pikirkan," janji Politisi PDI Perjuangan ini.
Menurut Riduanto, selama ini Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Palangka Raya melaksanakan penanganan dan penanggulangan rabies hanya berdasarkan kepada Peraturan Wali Kota (Perwali) sejak tahun 2008 atau sepuluh tahun lalu.
Hal ini dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Kesehatan Hewan (Keswan), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Palangka Raya, drh Eko Hari Yuwono.
Menurutnya, Perwali itu dikeluarkan pada saat Tuah Pahoe menjabat sebagai Wali Kota Palangka Raya.
"Palangka Raya sebenarnya punya Perwali Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pengawasan Pemeliharaan Hewan Rentan Rabies serta Pencegahan dan Pemberantasan Rabies di Kota Palangka Raya yang dikeluarkan oleh Wali Kota Tuah Pahoe saat itu," kata Eko.
Namun setelah itu, tidak ada perbaruan baik dalam hal Perwali ataupun pembentukan Perda yang dapat menggantikan Perwali tersebut. Karenanya hingga saat ini DKPP masih berpegang kepada Perwali tersebut. (TESTI PRISCILLA/B-11)








