BORNEONEWS, Palangka Raya - Hutan adat yang sebelumnya termasuk hutan negara mengaami perubahan mendasar menjadi hutan hak. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
"Hak atas tanah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria seperti hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan dan hak milik rumah susun yang diatur dalam UU Rumah Susun," kata pakar Hukum Kehutanan Dr Sadino, SH, kepada Borneonews, Selasa (18/12/2018).
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan hukum, Hutan Adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat. Hutam Adat yang menurut Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan termasuk hutan negara mengalami perubahan mendasar dari status hutan negara berubah menjadi hutan hak pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 36/PU-X/2012.
"Sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi, maka diatur pula ketentuan hutan adat sebagai hutan hak dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:P.32/Menlhk-Setjen/2015 tentang Hutan Hak," uyar nya.
Sadino menjelaskan, dalam Permen LHK ini memberikan definisi rancu terkait hutan hak. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. Sedangkan hak atas tanah adalah hak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Pokok Agraria.
--page
"Kembali ke hutan adat sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Permen P.32 menentukan syarat permohonan penetapan hutan adat seperti terdapat masyarakat hukum adat atau hak ulayat yang telah diakui oleh pemerintah daerah melalui produk hukum daerah; terdapat wilayah adat yang sebagian atau seluruhnya berupa hutan; surat pernyataan dari masyarakat hukum adat untuk menetapkan wilayah adatnya sebagai hutan adat," jelasnya.
Penentuan sebagai hutan adat, kata dia, memerlukan campur tangan masyarakat adat, pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Persyaratan formal permohonan dan penetapan hutan adat yang tidak sesuai dengan Peratutan Menteri ini tidak bisa dikatakan sebagai hutan adat, kecuali Peraturan Menteri No. 32 memberikan pengecualian berbeda terhadap status hutan adat. (m)








