SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Saniel, salah satu saksi dalam kasus dugaan penggelapan Credit Union Eka Pambelum Itah (CU EPI) dengan terdakwa Nono menegaskan mereka memilih melapor polisi sebagai solusi menyelesaikan masalah kerugian itu.

"Kerugian itu disampaikan saat rapat anggota luar biasa setelah kami tidak bisa melakukan penarikan," kata Saniel, ketua tim hukum kasus itu, Selasa (18/12/2018) kepada majelis hakim AF Joko Sutrisno dan JPU Kejari Kotim Lutvi Tri Cahyanto dan Didiek Prasetyo Utomo.

Saniel beralasan tidak tahu secara details apa penyebab kerugian itu. Namun seingatnya salah satu penyebab kerugian karena kesalaham operasional. Termasuk apakah uang CU EPI ada yang digunakan untuk imvestasi oleh pengurus ia tidak mengetahui secara persis.

Begitu juga kata saksi lainnya Martha Ujai ia menegaskan kalau terjadinya kerugian itu disampaikan saat rapat anggota luar biasa.

"Apa penyebabnya banyak itu rinciannya, ada karena keselahan operasional, bunga terlalu tinggi, banyak selain itu," kata Marta.

--page

Setelah itu kata dia dibentuk tim penyehatan termasuk ia yang ada didalamnya. Akan tetapi mereka tidak bisa berbuat banyak karena tidak ada dokumen lagi di CU EPI.

"Semua dokumen dibawa Magdalena Antisa (berkas terpisah)," ucap Marta.

Hingga ia kemudian keluar dari tim itu dan dibentuk tim jilid kedua yang dipimpin oleh Parimus hingga saat ini.

Sementara itu mantan kasir CU EPI menegaskan kalau ia hanya menerima simpanan para nasabah sejak 2012 dan 2016 ia berhenti setelah muncul masalah itu.

Bahkan ia juga membenarkan kalau CU EPI pernah kerampokan. "Apakah masalah itu pernah dilaporkan," tanya hakim, ia beralaan tidak tahu. (NACO/B-5)