SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Petugas kredit yang merupakan salah satu saksi dalam kasus Credit Union Eka Pambelom Itah (CU EPI), Seto, menerangkan pinjaman di koperasi simpan pinjam itu ada yang tanpa jaminan dan melebihi simpanan.

"Kalau ada yang tanpa jaminan itu saya konsultasi dengan Magdalena Antisa (berkas terpisah)," kata Seto dalam sidang terdakwa Nono, Selasa (18/12/2018).

Jika Antisa mengizinkan, maka pinjaman akan diberikan. Bahkan menurut Seto, terkadang ada pinjaman yang tidak dikonsultasikan lagi dengan Antisa selaku Manager CU EPI, maupun Nono selaku Ketua CU EPI untuk menyetujuinya.

Dari sejumlah saksi juga ada menyebutkan kalau mereka ada meminjam uang melalui pengurus yang nilainya mencapai angka miliaran rupiah.

Sementara itu, saksi Yulianus Ruji, menyebut kalau juga sempat beberapa kali menarik uang di CU EPI melalui slip penarikan. Penarikan itu atas perintah Antisa. Namun kata dia, Antisa atas perintah Nono.

--page

Dalam dakwaan jaksa menyatakan CU EPI dari hasil audit mengalami kerugian sekitar Rp11.733.683.687. Dalam uraiannnya Nono dianggap menggelapkan uang CU EPI Rp 3.012.900.00, Magdalena Rp 280 juta, Riduan K Rp 3.242.159.250, dan J Suparman Rp 1.331.274.000.(NACO/B-11)