BORNEONEWS, Palangka Raya - Dekan Fakultas Pertanian dan Kehutanan (Fapertahut) Universitas Muhammadiyah Palangkaraya Siti Maimunah beranggapan bahwa adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 tahun 2012 dan UU Kehutanan merupakan penyaring hak atas hutan adat.
"Bagus saja, itu sebagai penyaring kepentingan beberapa masyarakat yang cenderung negatif," kata Siti kepada Borneonews, Rabu (19/12/2018).
Seperti diketahui, Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 tahun 2012 mengakui keberadan hutan Adat. Masyarakat adat mendapat surat pengakuan di Istana Negara. Namun UU Kehutanan mensyaratkan harus ada pengakuan resmi dari perda berupa perda untuk kawasan hutan, atau keputusan kepala daerah untul Areal Penggunaan Lain.
"Itu sebagai penyaring, jangan sampai kemudahan itu dimanfaatkan oleh beberapa pihak untuk mendapatkan hak kelola dengan mengatasnamakan adat. Karena itu yang banyak terjadi," beber Siti.
Ia mengaku sering menemui hal ini, juga dalam mendampingi masyarakat adat untuk kelola hutannya.
--page
"Lucunya lagi, ada beberapa oknum aparatur sipil negara yang memanfaatkan masyarakat adat untuk mendapatkan bagian tanah dari hutan adat yang didampinginya. Itu yang tidak boleh. Kalau memang mendampingi ya tanpa pamrih," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/m)








