BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa AZ, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (20/12/2018), atas kasus penggelapan uang ponsel di Toko Dunia Ponsel. Angkanya pun fantastis, mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum, Happy C Hutapea menuntut terdakwa dengan hukuman enam bulan penjara. Sebagaimana pasal yang didakwakan yakni 374 ayat (1) KUHP jo pasal 64 KUHP.
Terdakwa yang merupakan sales pemasaran ponsel dan bertugas di luar Kota Palangka Raya.
Terdakwa bekerja sejak Desember 2016, dan menggelapkan uang hasil penjualan ratusan ponsel berbagai merk milik Toko Dunia Ponsel.
Aksi terdakwa diketahui pemilik toko setelah melakukan audit hasil penjualan sejak Desember 2016 hingga Juni 2017. Dari perhitungan tersebut, terdakwa tidak menyetor uang sebesar Rp 259.745.000 dari total hasil penjualan. (AGUS PRIYONO/B-11)








