BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa penggelapan uang perusahaan, AZ menggasak Rp 259.745.000. Kasusnya pun kini sudah memasuki tahap persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (20/12/2018).
Penasihat hukum terdakwa, Pua Hardinata mengatakan, terdakwa mengaku jika uang yang digelapkannya tersebut digunakan untuk karaoke dan kebutuhan lainnya.
“Uangnya dipakai buat karaokem bayar tagihan koperasi. Alasannya, gajinya hanyab Rp 3 juta, tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya,” ujar Pua Hardinata usai persidangan.
Dalam persidangan yang diketuai Hakim Zulkifli, penasihat hukum terdakwa turut membacakan pledoi atas tuntutan jaksa.
JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara, karena dinilai melanggar pasal 374 ayat (1) KUHP jo pasal 64 KUHP.
--page
“Kami minta keringanan hukuman sesuai rasa keadilan, karena terdakwa ini sudah beritikad baik dengan melunasi kerugian Toko Dunia Ponsel tersebut. Saksi korban sudah berdamai dengan terdakwa, dan mencabut laporan pengaduan dalam BAP kepolisian,” ujar Pua.
Terdakwa bekerja sejak Desember 2016 dan melakukan penggelapan uang penjualan ponsel hingga Juni 2017. (AGUS PRIYONO/B-11)








