BORNEONEWS, Sampit - Kuasa hukum No, terdakwa kasus dugaan dan penggelapan Credit Union Eka Pambelom Itah (CU EPI) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur menegaskan agar anggota, pengurus maupun pelapor kasus itu bisa mempertimbangkan berbagai aspek.
Seperti yang diungkapkan pengacaranya, Dr Hotman Sitorus, perkembangan CU EPI selama kepengurusan No terkait keberhasilannya perlu dilihat, seperti ada gedung kantor di Jalan A Yani dan ada tempat pelayanan di sejumlah kecamatan yang nilainya mencapai Rp20 miliar.
"Nah ini yang perlu dipertimbangkan oleh para anggota, pengurus yang baru sekarang, bagaimana mengelolanya, jangan nanti No diadili kemudian harta yang sudah ada ini jadi tidak jelas," kata dia, Jumat (21/12/2018).
Dari itu langkah pihaknya ke depan akan menjawab apa yang dilakukan jaksa, di mana jaksa sendiri yang akan membuktikan.
"Maka dari itu saksi mereka yang tidak hadir kami mengharapkan baik saksi pengurus baru datanglah supaya kami tanya. Apakah sudah melakukan audit atau belum. Apakah sudah menemukan bentuk-bentuk kejahatan, ya kalau tidak ada itu hanya ilusi saja penggelapan dan penipuan itu," tandasnya.
Hotman Sitorus juga mempertanyakan soal dakwaan jaksa yang menganggap No melakukan penipuan. Karena dari keterangan saksi, No selama jadi pengurus tidak pernah memberikan janji yang muluk.
--page
Adanya kerugian kata dia merupakan hakikat dari sebuah investasi. Sehingga semuanya bisa paham dan memaknai keberadaam CU EPI itu. Bahkan sampai kini tidak ada saksi yang tegas menyatakan adanya penggelapan maupun penipuan. (NACO/B-2)








