KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Sebanyak 11 narapidana (napi) Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Kuala Kapuas mendapatkan remisi Hari Natal tahun 2018.

Rinciannya, 5 orang narapidana tindak pidana umum, kemudian tiga warga binaan kasus narkotika, 2 warga binaan kasus perlindungan anak, dan 1 narapidana kasus senjata tajam.

Dari 11 warga binaan yang menerima remisi tersebut, sebanyak tujuh narapidana menerima remisi 15 hari, sisanya menerima remisi 1 bulan.

Kepala Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas, Husaini melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Juliannoor, mengatakan, warga binaan penerima remisi dinilai telah memenuhi persyaratan atau kriteria.

"Salah satu kriterianya, warga binaan harus berkelakuan baik atau kooperatif saat berada di rutan," kata Juliannoor, Selasa (25/12/2018).

--page

Sementara itu, berkaitan dengan Hari Natal tahun ini, dia mengharapkan membawa suka cita dan kedamaian, khususnya bagi warga binaan rutan.

"Kami berharap melalui momentum Natal ini, khususnya bagi warga binaan yang merayakannya, bisa jadi wadah perbaikan diri," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)