BORNEONEWS, Sampit - Reda Rahmadana hadir sebagai ahli dalam kasus pembunuhan dengan terdakwa AF alias Al (55). Pengakuan saksi dari pemeriksaan luar yang ia lakukan tidak ditemukan adanya tanda kekerasan pada tubuh korban tewas tersebut.
"Waktu itu kondisi korban sudah membengkak, keluar cairan juga dari telinga dan hidungnya," katanya kepada majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan, Rabu (26/12/2018).
Bahkan saat JPU Kejari Kotim Rahmi Amalia menanyakan terkait hasil pemeriksaan forensik di kepala korban menemukan adanya tanda kekerasan saksi mengaku tidak menemukan pada pemeriksaan luar.
"Saya tidak menemukan waktu itu, saat melakukan pemeriksaan luar. Kalau forensik, mereka memeriksa hingga ke dalam," kata ahli tersebut.
Warga Jalan Sawahan RT 3 RW 1 Kelurahan Mentaya Seberang, Kecamatan Seranau itu melakukan perbuatannya pada Senin (1/10/2018).
--page
Itu ia lakukan di dermaga taksi kelotok Sungai Mentaya Pasar PPM Sampit, Kabupaten Kotim. Saat itu ia menunggu di utara PPM sementara Syarkawi suami Fitriani menunggu di selatan PPM.
Saat Syarkawi melihat Fitriani bersama korban lalu ia menghubungi Fadli. Lalu di TKP itu Fadli mendorong korban hingga terjatuh dan ditemukan tewas. Fadli marah karena korban berhubungan dengan anaknya yang sudah bersuami itu. (NACO/B-5)








