SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tiga orang saksi dihadirkan dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan Credit Union Eka Pambelum Itah (CU EPI) Sampit, Kabupaten Kotiawaringin Timur. Di antaranya Parimus, Mikael Letus dan Yuliani. Cukup menarik keterangan Letus yang menyebut isi BAP-nya ada yang salah dan ada yang benar.

"Benar tidak ini keterangan saudara di BAP ini," tanya JPU Kejari Kotim, Lutvi Tri Cahyanto, kepada saksi Letus, Kamis (27/12/2018) di hadapan majelis hakim yang diketuai AF Joko Sutrisno dalam sidang terdakwa MA, mantan manager CU EPI.

Letus tidak langsung menjawab kemudian mantan sopir CU EPI itu menyebutkan kalau tidak semua keterangannya di BAP itu benar, termasuk soal aset terdakwa Nono mantan ketua CU EPI yang dalam keterangannya berasal dari uang CU EPI.

Saat menelusuri soal aset Nono majelis menegaskan kepada jaksa agar fokus kepada terdakwa Antisa. Hingga menurut Letus jika Antisa hanya memiliki rumah. Namun apakah dari hasil CU EPI ia mengaku tidak tahu.

Letus juga menerangkan kalau ia sempat dua kali mengantar Nono dan Antisa ke bank. Apa yang mereka lakukan ia mengaku tidak tahu persis. "Setelah ke bank saya antar lagi mereka ke CU," tegasnya.

--page

Sementara saksi Yuliani dari Bank Mandiri Sampit menerangkan kalau CU EPI ada menyimpan uang di Mandiri. Di mana untuk menyimpan siap saja bisa melakukan. Sementar penarikan harus melalui Nono dan Antisa.

"Kalau salah satu yang ambil bisa saja tapi harus dengan surat kuasa, namun berapa kali mereka narik saya lupa, ada di rekening koran ada beberapa kali," pungkas Yuliani.

Dalam dakwaan jaksa menyatakan CU EPI dari hasil audit alami kerugian sekitar Rp11.733.683.687. Dalam uraiannnya Nono dianggap menggelapkan uang CU EPI Rp3.012.900.00, Magdalena  Rp280 juta, Riduan K Rp3.242.159.250 dan J Suparman Rp1.331.274.000. (NACO/B-6)