SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit AF Joko Sutrisno yang menyidangkan kasus dugaan penggelapan dan penipuan Credit Union Eka Pambelum Itah (CU EPI) Sampit, Kabupaten Kotiawaringin Timur menegaskan, agar para korban tidak berharap kerugian yang mereka derita bisa kembali.

Itu ia sampaikan dalam sidang perkara MA yang dihadiri saksi Ketua CU EPI Parimus serta saksi lainnya seperti Letus mantan karyawan CU EPI dan saksi dari pihak bank.

"Saya harapkan inventarisir aset yang ada, berapa pinjaman dan lain sebagainya itu yang harus dilakukan pengurus baru," kata Joko menyarankan.

Karena dengan itu, kata dia, kerugian bisa dikembalikan. Sementara dengan perkara yang menyeret Antisa Cs berproses secara hukum. Jika nanti keduanya dinyatakan bersalah maka mereka akan dihukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kalau untuk kerugian bukan dalam perkara ini," tegasnya, Kamis (27/12/2018).

--page

Dalam sidang itu Parimus juga sempat ditanya terkait seperti apa perkembangan CU EPI saat ini, termasuk ada berapa aset hingga kas yang ada di CU EPI ia mengaku tidak begitu mengetahuinya. Karena CU EPI kata dia sudah tidak berjalan seperti sebelumnya.

"Itu saja saran saya, karena kalau tidak dilakukan seperti itu sampai kapanpun kerugian itu tidak akan bisa kembali. Pengurus harus kerja keras," pungkasnya. (NACO/B-5)