BORNEONEWS, Sampit - Wanto AS, kuasa hukum Magdalena Antisa, terdakwa kasus dugaan penggelapan dan penipuan Credit Union Eka Pambelum Itah (CU EPI) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur mempertanyakan penangananan kasus tersebut.
Wanto menilai, ada kesan tebang pilih dalam pengungkapannya oleh penyidik Polda Kalteng. Jika memang RK dan JS mantan pengurus CU EPI sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, tapi dia memertanyakan lantaran sampai kini tidak ditahan.
"Kita pertanyakan juga, apakah sudah ditetapkan tersangka. Kalau sudah, kenapa tidak ditahan. Kenapa hanya klien kami saja. Dengan tidak ditahan ini, kita mempertanyakannya juga penanganannya di Polda Kalteng," tegas advokat asal Kalimantan Selatan tersebut.
Dia menambahkan, kliennya Antisa dalam kasus ini merupakan korban dari tersangka lain. Bahkan, apa yang dilakukan Antisa saat jadi manager CU EPI, sesuai perintah atasannya saat itu.
Tidak ditahannya tersangka lain tentu menuai tanda tanya. Apalagi perbedaannya mencolok. Nono mantan Ketua CU EPI dan Antisa saat panggilan pertama sebagai tersangka langsung ditahan penyidik Polda Kalteng.
--page
Sementara dua lainnya mendapat perlakuan berbeda. Sementara kini, Nono dan Antisa sudah menjalni proses persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.
Wanto menambahkan, kerugian sebesar Rp280 juta yang ditujukam ke Antisa itu bukan penggelapan yang terdakwa lakukan. Namun pinjaman resmi dan sudah dicicil Antisa.
"Dia itu pinjam, Rp 100 juta sudah bayar sisa Rp180 juta. Belum lunas karena terhenti mencicil setelah dilaporkan," tandasnya.
Dalam dakwaan jaksa, dinyatakan CU EPI dari hasil audit mengalami kerugian sekitar Rp 11.733.683.687. Dalam uraiannnya Nono dianggap menggelapkan uang CU EPI Rp 3.012.900.00, Magdalena Rp 280 juta, Riduan K Rp 3.242.159.250, dan J Suparman Rp 1.331.274.000.(NACO/B-11)








