SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus dugaan penggelapan dan penipuan uang Credit Union Eka Pambelum Itah (CU EPI) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan terdakwa Nono digelar. Dalam sidang itu, Parimus, Dewi dan terdakwa Magdalena Antisa dihadirkan sebagai saksi.

Dalam keterangan Antisa, mantan Manager CU EPI, menyebutkan, mantan Ketua CU EPI, Nono, memiliki banyak aset. Mulai dari rumah di Sampit, Palangka Raya, Barak 40 pintu di Palangka Raya dan bengkel di Sampit hingga bangunan walet dan sawit di Kecamatan Parenggean.

"Ini dari uang CU EPI semua ya," tanya ketua majelis hakim yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno, Kamis (3/1/2019).

Antisa mengaku tidak tahu secara persis. "Saya kurang tahu yang mulia," katanya yang juga di hadapan JPU Kejari Kotim Lutvi Tri Cahyanto itu.

Namun menurut Antisa dalam sidang tersebut, itu sepengetahuannya. Ia menyangkal keterangannya di BAP yang menyatakan aset Nono itu didapat dari uang CU EPI.  Sementara untuk barak itu didapat dari melanjutkan pinjaman rekan Nono. 

--page

Dalam dakwaan jaksa menyatakan, CU EPI dari hasil audit mengalami kerugian sekitar Rp11,73 miliar. Dalam uraiannya, Nono dianggap menggelapkan uang CU EPI Rp3,01 miliar, Magdalena Rp280 juta, Riduan K Rp3,24 miliar dan J Suparman Rp1,33 miliar.

Sementara itu, saksi Parimus Ketua CU EPI saat ini dan Dewi dalam sidang itu tidak tahu secara persis soal aset milik terdakwa. (NACO/B-2)