SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah menyelesaikan permasalahan kawasan hutan di daerah ini menjadi areal penggunaan lainnya (APL) yang luasnya mencapai 67.000 hektare.

"Kita patut bangga, karena Kotim satu-satunya kabupaten di Kalteng yang dapat menyelesaikan permasalahan kawasan hutan menjadi APL. Bahkan luasanyya mencapai 67.000 hektare," ujar Wakil Bupati Kotim Taufiq Mukri, Kamis (3/1/2019).

Hal itu terselenggara pada 2018. Pemerintah Kotim telah menyelesaikan pengukuhan tata batas kawasan hutan. Bahkan sudah terpasang patok batas definitif di 17 kecamatan, 17 kelurahan, dan 168 desa yang luasannya mencapao 67.000 hektare.

"Dengan adanya hal itu maka kawasan hutan yang menjadi kendala dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur tidak terjadi lagi di Kotim ini," ungkapnya.

Sehingga nantinya pembangunan infrastruktur baik yang dilaksanakan menggunakan dana APBD kabupaten, APBD provensi, dan APBN, serta pembangunan menggunakan dana desa bisa dilakukan. Tanpa harus terkendala dengan status kawasan hutan tersebut. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)