BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dari total 31 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selama tahun 2018 lalu, 12 diantaranya berupa kasus persetubuhan, pemerkosaan dan perbuatan cabul atau kekerasan seksual.
Kasi Pemantapan Lembaga Layanan Anak Dinas P3APPKB Kabupaten Kapuas, Rasyidi mengatakan dari 12 kasus tersebut didominasi yang menjadi korbannya adalah anak-anak.
"Dari 11 kasus kekerasan seksual itu dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak dan 1 kasus dilakukan oleh anak terhadap anak, jadi totalnya 12 kasus," ucap Rasyidi, Jumat (4/1/2019).
Sehingga menurut dia yang paling banyak menjadi korban ialah anak-anak, tentu hal itu memprihatinkan dimana perlunya peningkatan peran orang tua dan masyarakat lingkungan sekitar untuk memperhatikan bersama-sama.
"Agar dapat mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan. Mari kita jaga mereka, agar hal-hal yang tidak diinginkan itu terjadi," tuturnya
Dirinya meminta khusus keoada orang tua agar selalu memberikan bimbingan baik itu dengan kegiatan rohani ataupun edukasi, agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Perlunya meningkatkan rasa perhatian dan keimanan juga ya, agar menghindari tindak kekerasan itu," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)







