SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit- Mahdianur, ketua tim kuasa hukum Anang Hairun, warga yang melaporkan pengurus Koperasi Tabiku Makmur, Desa Tabiku, Kecamatan Seruyan Raya ke Polres Seruyan, menyebutkan dana yang diduga digelapkan mencapai Rp1,8 miliar.

"Itu dana cadangan 20% yang nilainya mencapai Rp1,8 miliar," kata Mahdianur, Selasa (8/1/2019).

Dana cadangan itu merupakan akumulasi sejak 2016 hingga 2018. Dari hasil kesepakatan saat rapat, dana itu akan dibagi. Namun hingga kini tidak kunjung dibagikan.

"Padahal rapat itu dihadiri kepala Dinas Koperasi UMKM Seruyan dan pengurus koperasi. Mereka sepakat dana koperasi plasma itu dibagikan," tegas Mahdianur didamping anggota tim kuasa hukum lainnya, Edi Rosandi, Riduansyah, dan Annisa Dewi.

Mahdianur menduga ada unsur penipuan dalam masalah ini. Sehingga memutuskan melapor ke Polres Seruyan. Mahdianur yakin kasus itu akan segera diproses oleh aparat kepolisian.

--page

Pihak yang dilaporkan dalam kasus ini yakni JL sekalu ketua koperasi, AM sekretaris koperasi, JR bendahara, dan SDM ketua pengawas koperasi yang bermitra dengan PT KSI I tersebut. (NACO/B-3)