SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Mahdianur selaku ketua tim kuasa hukum ratusan anggota koperasi Tabiku Makmur, Desa Tabiku Kabupaten Seruyan menyebutkan kalau mereka akan melakukan audit keuangan koperasi itu.

Apalagi setelah kasus itu terbongkar laporan yang diterima ternyata dana cadangan 20 persen sejak 2014-2018 tidak hanya Rp1,8 miliar saja. Namun mencapai Rp5,9 miliar.

Selain itu juga, kata dia, pihaknya juga akan menuntut penggunaan dana operasional sebesar 10 persen yang selama ini dipotong oleh pengurus. Apakah dana itu memang dipergunakan sebagaimana mestinya atau malah digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Tiap 2 bulan sekali itu total plasma yang didapat bermitra dengan PT KSI itu mencapai Rp500 juta. Yang dibagi ke masyarakat itu cuma 70 persen," kata Mahdianur, Jumat (11/1/2019).

Sisanya sebanyak 20 persen untuk cadangan dan 10 persen operasional. Semua mereka tuntut jika memang digelapkan mereka mendesak agar diproses hukum. 

--page

"Apalagi laporan anggota ke kami dana itu disimpan di rekening pribadi pengurus bukan koperasi," tegasnya.

Diungkapkan Mahdianur, pihaknya tidak hanya melaporkan soal dugaan penggelapan dan penipuannya saja namun juga meminta aparat menelusuri dugaan pencucian uangnya.

Karena jika dana cadangan itu sudah habis tentu mereka meminta agar ada penyitaan aset pihal yang dianggap lebih bertanggung jawab dalam kasus ini.

Dalam kasus inu mereka melaporkan JL ketua koperasi itu, AM sekretaris koperasi, JR bendahara dan SDM ketua pengawas koperasi yang bermitra dengan PT KSI I. (NACO/B-5)