SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sejumlah pengurus dan ketua Dewan Pengawas Koperasi Tabiku Makmur, Jumat (11/1/2019), mulai diperiksa pihak Polres Seruyan.

Itu atas dasar laporan Mahdianur dan rekan setelah menerima kuasa dari ratusan masyarakat di Desa Tabiku, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan.

"Disampaikan ke kami hari ini (Jumat) pengurus koperasi diperiksa, ini bakal heboh karena uang yang diduga digelapkan itu miliaran," kata Mahdianur.

Mahdianur yakin kasus ini bakal menyeret banyak tersangka tidak hanya dari pengurus, pengawas saja bahkan dari oknum perusahaan mitra koperasi itu maupun dari pejabat pemerintahan setempat jika ada terlibat harus bertanggung jawab.

Tidak hanya itu, Mahdianur juga meminta pengurus tidak pasang badan jika ada keterlibatan pihak lain. "Ketua Dewan Pengawas ada datang mengaku selama dua bulan itu cuma dapat gaji Rp2 juta, sementara data yang kami dapatkan itu gaji mereka itu tiap dua bulan itu mencapai Rp57 juta, pengurus inti itu ada 7 orang kalau tidak salah," tegasnya.

--page

Tentu menurut dia ada yang sudah tidak beres dalam hal ini. Tidak hanya itu pasca dilaporkan kasus ini pengurus sudah nampak mulai ketar ketik. Apalagi sudah ada yang datang ke mereka meminta agar laporan itu dihentikan.

"Saya tegaskan ini kami akan maju terus. Jika tidak mau berurusan dengan hukum bagikan ke anggota koperasi plasma itu dana cadangan 20 persen itu jangan dimakan sendiri. Karena jelas itu kesepakatan rapat pengurus, pengawas, anggota dan Dinas Koperasi UMKM Seruyan dana sejak 2014-2018 itu dibagikan," ungkapnya.

Dalam kasus ini mereka melaporkan JL ketua koperasi itu, AM sekretaris koperasi, JR bendahara dan SDM ketua pengawas koperasi yang bermitra dengan PT KSI I. (NACO/B-5)