BORNEONEWS, Sampit - IP alias E alias C alias W alias B (28) terdakwa kasus penipuannya terancam hukuman selama dua tahun penjara. Tuntutan itu dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
"Mohon keringan yang mulia, saya sangat menyesal. Saya punya tanggungan keluarga. Istri saya lagi hamil dan mau melahirkan," katanya kepada majelis hakim, Selasa (15/1/2019).
Meski demikian, JPU Kejari Kotim Didiek Prasetyo Utomo tetap pada tuntutannya. Dalam kasus ini, terdakwa yang merupakan resedivis kambuhan itu dibidik dengan Pasal 378 KUHP.
Menurut jaksa dalam persidangan itu, terdakwa terbukti melakukan perbuatan penipuan dengan modus sebagai dukun gadungan. Itu ia lakukan pada Kamis (2/8/2018) sekitar pukul 16.00 Wib di Jalan HM Arsyad Km 6 masuk Jalan Panglima Hamdan, Desa Telaga Baru, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
Ia menjanjikan kesembuhan kepada Novi Jumiatul, adik dari Wus Fajriana alias Uus dengan meminta menyiapkan uang sebesar Rp30 juta. Serta syarat lain seperti kain kuning, kain putih, bunga hidup, piring berisi beras kuning dan putih, telur dan 2 gelas air.
--page
Setelah menerima uang itu, terdakwa kabur. Bahkan, uang hasil penipuan itu habis ia gunakan untuk kepentingan pribadinya. "Kami akan bermusyawarah dulu. Sidang berikutnya pada 29 Januari 2019 untuk putusannya," kata ketua majelis hakim. (NACO/B-2)








