BORNEONEWS, Muara Teweh - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Utara, Ledianto mengatakan saat anak berusia sampai 17 tahun kurang 1 hari dan belum menikah serta belum memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Sehingga dipandang perlu adanya penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA). Dijelaskannya, KIA adalah identitas resmi bagi anak dibawah usia 17 tahun sebagai bukti diri dan belum menikah.
Tujuannya untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.
"Dalam penerbitan KIA tidak perlu dilakukan perekaman data kependudukan sebagaimana penerbitan KTP Elektronik, namun setelah memasuki usia 17 tahun harus mengikuti perekaman guna diterbitkanya KTP Elektronik pengganti KIA,” ungkapnya, Selasa (15/1/2019).
Ledianto menjelaskan dalam kartu identitas anak ini berisikan nama, alamat, nama orang tua, nomor kartu penduduk, dan sejumlah identitas diri lainnya. (RAMADHANI/B-6)








