PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Verteriner (Kesmavet) pada DKPP Kota Palangka Raya, Sumardi mengatakan semua hewan yang masuk ke Kota Cantik harus sudah divaksin rabies atau divaksin rabies lagi.

"Telah diberlakukan ketentuan bahwa hewan penular rabies (HPR) yakni anjing, kucing dan kera yang akan dibawa masuk ke Kota Palangka Raya harus sudah divaksin rabies," kata Sumardi, Kamis (17/1/2019).

Sumardi mengklaim secara garis besar jumlah kasus rabies di Palangka Raya terus menurun setiap tahun.

"Untuk angka persisnya kita kurang hafal juga namun yang pasti kita akan terus bergerak untuk melakukan vaksinasi hewan-hewan yang ada di kota Palangka Raya ini, dan juga hewan yang dibawa dari luar masuk ke sini," bebernya.

Tentunya dengan bantuan semua pihak termasuk kader-kader yang menjadi binaan DKPP dan masayrakat pemilik hewan peliharaan.

--page

"Dengan jemput bola dan rencana penambahan kader untuk vaksinasi terhadap hewan yang berpotensi menularkan seperti anjing, kucing dan kera tahun ini kita harapkan agar dapat bekerja dengan baik," tambahnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)