BORNEONEWS, Palangka Raya - Masyarakat Palangka Raya diminta melaporkan ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) jika membawa hewan dari luar kota.
"Misalnya membawa atau membeli anjing dari luar Kota Palangka Raya hendaknya masyarakat melaporkan dan melakukan vaksinasi hewan yang dibawa masuk ke kota ini," kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Verteriner (Kesmavet), DKPP Kota Palangka Raya, Sumardi, Kamis (17/1/2019).
Hal ini harus dilakukan menurut Sumardi untuk mengendalikan kasus rabies juga. Terlebih anjing merupakan salah satu hewan penular rabies (HPR) selain kucing dan kera.
"Untuk meminimalisir penularan rabies di kota ini," jelasnya. Memang jika ingin dirunut menurut Sumardi jumlah kasus rabies di 2018 telah menurun secara signifikan dibanding tahun sebelumnya.
"Sepanjang 2018 tren kasus rabies di Palangka Raya mengalami penurunan jika dibandingkan tahun sebelumnya," bebernya. (TESTI PRISCILLA/B-6)








