BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok – Piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Barito Selatan mencapai Rp7,803 miliar pada 2018.

Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Barsel, Selviryatmi mengatakan piutang PBB-P2 sebesar Rp7,803 miliar itu dari 2010 sampai 2018.

Ia merinci untuk piutang PBB P2 Kecamatan Dusun Selatan Rp4,190 miliar, Kecamatan Dusun Utara Rp707,4 juta, Kecamatan Dusun Hilir Rp858,5 juta, Kecamatan Jenamas Rp444,2 juta, Kecamatan Karau Kuala Rp723,7 juta, dan Kecamatan Gunung Bintang Awai Rp879,9 juta.

Menurutnya besar piutang PBB P2 tersebut wajib menjadi perhatian bagi kepala desa, lurah dan camat sebagai kepala wilayah. Hal ini juga sebagai bahan evaluasi bersama untuk pemungutan PBB pada 2019 agar dapat merealisaskian pemungutan PBB P2 pada tahun ini tepat waktu.

Untuk itu ia mengimbau kepada petugas dilapangan untuk melakukan pendataan dan pelaporan, sehingga dijadikan bahan untuk pelaksanaan pemutakhiran data wajib pajak.

“Saya mengingatkan kepada kita semua 31 Desember 2019 jatuh tempo pajak PBB P2 ini,” ucapnya.

Oleh karena itu ia berharap peran aktif seluruh komponen pemungut pajak dari tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan agar segera menyampaikan SPPT PBB kepada wajib pajak diwilayah kerjanya. (URIUTU DJAPER/B-6)