SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Eka Setia Budianto alias Eka (42) nekat melakukan take over mobil Toyota Agya DA 8157 BK milik korban Bambang Sugianto. Perbuatan melawan hukum itu dia lakukan saat menyewa mobil korban.

Saat di Palangka Raya, dia kehabisan uang dengan mengaku itu mobil miliknya, lalu dia take over dengan Suwarno, alias Yoyo, sebesar Rp25 juta.

"Saya awalnya menyewa mobil tersebut," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Selasa (22/1/2019) kepada JPU Kejari Kotim, Arie Kesumawati. Sehari sewa mobil tersebut Rp350 ribu.

Pada Jumat (21/9/2018) pukul 19.00 WIB di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, dia mengambil mobil itu menyewa selama dua hari dengan menyerahkan uang muka Rp400 ribu.

Pada 24 September 2018, dia menyampaikan ke korban memperpanjang penyewannya hingga 25 September 2018 lalu dia menyerahkan uang Rp700 ribu.

Kemudian sewa itu diperpanjang lagi pada 3 Oktober 2018 dan dia mentransfer uang dengan korban sebesar Rp1 juta dan 11 Oktober 2018 dia transfer lagi sebesar Rp1,4 juta. Hingga akhirnya mobil itu di-take over oleh tersangka.

Dalam kasus ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 372 KUHP. (NACO/B-6)