SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Polsek Parenggean mengadakan rekonstruksi atau reka adegan atas kasus pembunuhan terhadap kakak kandung, yakni Sandi alias Atung warga Desa Wonosari, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu (23/1/2019). Sedikitnya ada 27 rekonstruksi yang diperagakan.

Tersangka Jup alias Od alias An nampak menyesali perbuatannya saat melakukan peragaan tersebut. Korban dibunuh dengan menggunakan senjata tajam jenis parang beberapa kali di bagian tubuhnya dan lebih tragis lagi pembunuhan tersebut dilakukan tersangka dengan membabi buta di depan pondok yang ditempati mereka.

Kejadian tersebut dipicu oleh kekesalan tersangka geram melihat tingkah laku korban yang kerap kali mabuk dan membuat onar, mulai dari melakukan pemukulan hingga mengancam membunuh orangtua nya. 

Korban datang ke rumah dengan membawa sepeda motor dalam keadaan mabuk. Setibanya di rumah, korban menjatuhkan motor nya dan langsung menghampiri Berkiah yang tidak lain adalah ibu kandungnya. Saat itu Berkiah sedang memasak didapur.

"Anjing, babi, setan kalian semua," ucap korban di hadapan ibunya sambil memukul dinding pondok yang berkonstruksi kayu.

--page

Melihat perlakuan itu, Thamrin yang saat itu sedang merumput di belakang rumah langsung berdiri sambil mengatakan jangan marah-marah dengan maksud menyudahi keributan itu. Korban tidak terima lalu mendatangi ayah nya.

Korban berusaha merampas parang kecil ditangan ayah nya itu namun tidak berhasil. Korban pun kembali menghampiri ibu nya sembari berteriak menanyakan keberadaan adik kandung nya itu.

"Mana Od, mana Od," teriak korban sambil memukul dinding rumah.

Korban marah-marah dan menuduh tersangka merusak motornya. Saat itu tersangka baru pulang selepas memancing ikan didekat pekarangan rumah bagian belakang. Ternyata tersangka mendengar teriakan korban.

"Kenapa menuduh aku? Aku tidak ada memakai motor mu," sahut tersangka saat berhadapan dengan korban.

--page

Namun korban tetap marah. Tersangka lalu pergi keluar rumah melalu pintu samping dan berusaha masuk kembali melewati pintu depan. Merasa korban akan mengambil parang yang berada di tiang ruang utama pondok itu, tersangka pun berlari dari pintu samping menuju depan rumah.

Ternyata benar, korban hendak mengambil parang itu. Tersangka pun langsung mengambil parang tersebut mendahului korban. Melihat hal itu, korban lari kedepan rumah. Saat di pekarangan rumah, korban menantang adik nya itu dengan berkata "Timpas ja kalo wani (Bacok aja jika berani)".

Mendengar perkataan itu, tersangka pun kalap mata hingga mengayunkan parang yang ia bawa. Bacokkan pertama berhasil ditangkis menggunakan tangan kanan korban sehingga mengalami luka sepanjang 12 cm dengan lebar 5 cm.

Tersangka kembali mengayunkan parangnya ke arah korban dan mengenai bagian dada sebelah kanan. Akibatnya dada korban mengalami luka sobek sepanjang 29 cm dengan lebar 10 cm. Bacokkan tersebut mematahkan tulang EGA dan mengenai paru-paru korban.

Tidak sampai disitu saja, saat korban hampir terjatuh, tersangka kembali membacok secara melingkar mengenai kepala belakang hingga leher belakang. Luka nya sepanjang 19 cm dengan lebar 2 cm. Tulang kepala dan leher korban patah. Sabitan itu mengenai syaraf utama kepala belakang. Sebagian otak korban pun keluar. Bacokkan tersebut juga menghasilkan luka sobek di bawah rahang kiri korban sepanjang 6 cm dengan lebar 2 cm.

--page

Melihat kakaknya terjatuh, tersangka langsung membuang senjata tajamnya itu ke semak-semak yang berjarak kurang lebih 20 meter dari lokasi kejadian. Lalu korban kembali memeriksa kondisi kakak kandungnya itu.

Ayah korban pun mendatangi korban dan memeriksa kondisinya. Naas korban sudah tidak bernyawa. Thamrin bersama tersangka lalu mengangkat tubuh korban kedalam rumah dan membersihkan sebagian darahnya.

Thamrin pung menghubungi pemilik pondok yang ditempatinya itu dan menyatakan jika anaknya (korban) telah meninggal dunia lantaran bunuh diri. Tidak berapa lama, aparat dan warga desa setempat datang untuk membesuk. Mereka mendapatkan informasi jika korban melakukan aksi bunuh diri dari pemilik rumah pondok itu.

"Setelah aparat desa dan tujuh warga yang diantaranya ada merupakan seorang linmas memeriksa jasad korban, ditemukan ada kejanggalan terhadap luka nya. Sebelum nya ayah korban menyatakan jika anaknya itu bunuh diri dengan cara membacokkan parang ke tubuhnya sendiri," jelas Kapolsek Parenggean AKP Donny Bayuanggoro mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel.

Kemudian aparat desa dan para warga pulang ke rumah masing-masing. Salah seorang anggota Linmas menghubungi aparat kepolisian setempat untuk melaporkan kejadian itu lantaran merasa curiga dengan bekas luka yang ada di tubuh korban.

--page

Kapolsek Parenggean ditemani anggotanya tiba dilokasi dan melakukan pemeriksaan. Jasad korban lalu dibawa ke RSUD dr Murjani Sampit untuk di otopsi. Thamrin, Berkiah dan An dibawa aparat untuk dimintai keterangan nya.

"Mereka sempat bersikeras menyatakan jika korban bunuh diri. Namun akhirnya tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka kami jerat dengan Pasal 338 KUHP sub Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," tukas Kapolsek Parenggean. (ACHMAD SYIHABUDDIN/m)