MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Kepolisian Resor (Polres) Pulang Pisau mengamankan AS alias A (31), karena melakukan pembacokan terhadap Muhammad Yunus (42).

Pembacokan itu persisnya terjadi di depan gudang pengisian BBM perkebunan kelapa sawit PT SCP I, Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau. 

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada melalui Kasat Reskrim, Iptu Jhon Digul Manra, Rabu (30/1/2019), mengatakan peristiwa itu terjadi Selasa (29/1/2019).

Awalnya, saat saksi bernama Silwan mendengar suara ribut-ribut di luar gudang. 

"Saksi kemudian keluar dan melihat tersangka ke dalam mobilnya mengambil parang kemudian mengejar korban Yunus," kata Kasat Reskrim. 

--page

Yunus mengalami luka bacok pada bagian punggung, bagian rusuk sebelah kanan, dan pergelengan tangan kanan yang hampir putus. Belum diketahui penyebab tersangka membacok korban tersebut.

Tersangka A dijerat dengan Pasal 354 ayat (1) KUHPidana atau pasal 351 ayat (2) KUHPidana atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, tentang tindak pidana penganiayaan berat.(JAMES DONNY/B-11)