KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Katingan me-launching Kartu Identitas Anak (KIA), Jumat (1/2/2019).

Kepala Dinas Dukcapul Kabupaten Katingan, Bambang Harianto mengatakan, KIA terbagi dalam dua kategori, yakni untuk anak usia 0 - 5 tahun, dan usia 5 - 16 tahun.

Kartu identitas memuat data anak termasuk nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga (KK), dan nomor akta kelahiran.

"Syarat membuat KIA ini sangat mudah, yaitu cukup menyiapkan fotokopi kartu keluarga dan akta kelahiran anak, Kemudian fotokopi ktp orangtua, dan pas foto anak berwarna," kata Bambang Hariyanto.

Bambang berharap setelah peluncuran KIA ini, masyarakat segera mengurus permohonan kartu identitas anak dengan memenuhi persyaratan.

--page

"Harapan kami warga tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil," pungkasnya. (ABDUL GOFUR/b-11)