BORNEONEWS, Kasongan - Pemerintah berkewajiban untuk menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA). Sebagai bentuk kepastian identitas seluruh warga negara.
"Ini merupakan kewajiban pemerintah untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh warga, sebagai upaya untuk melindungi dan memenuhi hak konstitusional," kata Bupati Katingan, Sakariyas, Jumat (1/2/2019).
Dia berharap, kartu identitas anak ini nantinya dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Sakariyas menjelaskan, dokumen kependudukan merupakan dokumen resmi yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Katingan, yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
"Untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan, kita laksanakan peluncuran KIA Kabupaten Katingan, amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak," kata Sakariyas.(ABDUL GOFUR/B-11)








