BORNEONEWS, Sampit - Lantaran kendaraan yang digunakan tidak menggunakan lampu utama, Padlianur alias Yanur (24) menghantam pejalan kaki Efendi. Akibat perbuatannya itu, korban tewas.
"Saat itu saya berkendari dari arah Sampit," kata warga Jalan Binjai, Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur itu pada pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Kamis (7/2/2019).
Kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada Jumat (1/12/2018) sekitar pukul 18.00 WIB, di Jalan HM Arsyad Km 30, Desa Bagendang Permai, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
Dia melaju dengan motor jenis Viar dengan kecepatan tinggi. Dari lajur kanan datang korban memyeberang. Hingga motor itu menghantam korban Efendi.
"Lampu utama motor saya saat itu memang tidak hidup," kata tersangka saat berhadapan dengan jaksa.
--page
Dalam perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dam Angkutan Jalan. Kini tersangka dititipkan di Lapas Klas IIB Sampit. (NACO/B-11)








