BORNEONEWS, Buntok – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Barito Selatan siap berlakukan Kartu Identitas Anak (KIA) pada tahun 2019 ini.
Kepala Disdukcapil Barsel Nyamei Tumbai mengatakan, berdasarkan instruksi dari pusat, pada 2019 ini semua Dukcapil se-Indonesia harus menerapkan KIA.
"Untuk Barsel pada tahun ini menerapkan Kartu Identitas Anak. Kami juga sudah menganggarkan untuk pencetakan blangkonya," kata Nyamei Tumbai kepada Borneonews, Jumat (8/2/2019).
Ia membeberkan, KIA ini merupakan program pusat, setiap daerah wajib untuk melaksanakannya.
Adapun untuk syarat pembuatan KIA, lanjut dia, sesuai Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 harus melampirkan fotocopy dan menunjukkan akta kelahiran asli, fotocopy KTP kedua orang tua, pas foto bagi yang sudah berusia di atas 5 tahun.
--page
Ia menjelaskan, KIA terdiri dari dua jenis yakni bagi yang berusia 0 -5 tahun dan 5-17 tahun kurang satu hari. Perbedaannya, lanjut dia, jika KIA 0-5 tahun tidak menggunakan pas foto, sementara yang 5 -17 tahun menggunakan pas foto.
“KIA ini berguna untuk masuk sekolah, membuat paspor, membuka tabungan, untuk berpergian. Pada dasarnya fungsinya sama dengan KTP," jelas dia.
Menurutnya, untuk pengurusan KIA tidak serumit mengurus KTP elektronik. Karena bisa dilakukan oleh orangtua atau keluarga tanpa yang bersangkutan hadir.
Ia menambahkan, untuk penerapan mulai dilaksanakan pada April 2019 mendatang, karena belum melakukan pencetakan blangkonya. "Kami berupaya blangkonya sudah bisa dicetak mulai Maret 2019 mendatang," ucap dia. (URIUTU DJAPER/B-2)








