BORNEONEWS, Buntok – Oknum anggota DPRD Barito Timur Trisna Andrilawitni divonis lima bulan penjara oleh majelis hakim, karena kasus kecelakaan lalulintas.
Hal tersebut terungkap saat sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Buntok, Rabu (13/2/2019).
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Leo Sukarno didampingi anggota majelis hakim, Agustinus dan John Ricardo membacakan amar putusan memutuskan 5 bulan penjara terhadap terdakwa, dari 10 bulan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pimpinan sidang hakim, Leo Sukarno pun menanyakan kepada terdakwa atas putusan 5 bulan penjara itu. Kepada majelis hakim, Trisna pun hanya diam dan tidak ada jawaban dan sepertinya menerima atas putusan itu.
Sementara JPU, Agung Prawarmianto kepada majelis hakim menyatakan pikir-pikir dulu. “Atas putusan majelis hakim, saya pikir-pikir dulu,” ucap dia.
Sementara itu, Susilayati selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa masih belum bisa mengambil kesimpulan dan berkomentar.
--page
Advokat berkerudung itu hanya mengatakan, dengan putusan majelis hakim itu akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan kliennya maupun pihak keluarganya.
“Nantilah kita koordinasikan lebih lanjut,” kata pengacara permepuan itu sembari beranjak pergi dari ruangan sidang.
Pantauan Borneonews, saat sidang putusan terhadap Trisna Andrilawitni di Pengadilan Negeri (PN) Buntok dihadiri oleh sejumlah keluarga terdakwa maupun keluarga dari pihak korban.
Saat sidang putusan itu, ruangan sidang dijaga ketat oleh sejumlah polisi berpakaian dinas dengan senjata laras panjang.
Seperti diketahui kronologi sebelumnya, mobil Mitsubishi Pajero Sport warna Silver nopol DA 178 FP melaju dengan kecepatan 40 km per jam dari arah Ampah Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Bartim, dan hendak menuju Kota Palangka Raya.
--page
Namun saat melintas di Jalan Sukarno Hatta kilometer 20, tepatnya di Desa Mangaris kecamatan Dusun Selatan kabupaten Barsel, sebuah motor merk Smash Titan nopol KH 2272 DE dari arah berlawanan menabrak bagian depan mobil terdakwa.
Tabrakan itu terjadi persis di tikungan, yang mana kala itu kendaraan korban memang berjalan di jalur mobil yang dikemudikan terdakwa.
Akibatnya pun fatal, si penunggang ‘Kuda Jepang’ itu pun tewas, saat dilarikan ke RSUD Jaraga Sasameh Buntok. (URIUTU DJAPER/B-2)








