BORNEONEWS, Sampit - Tersangka MAS (38) berhasil menggelapkan 5.028 liter Bio Diesel milik PT Sukajadi Sawit Mekar, Desa Bagendang Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Minyak itu saya jual Rp6.000 per liternya. Saya menjualnya kepada sopir yang melintas," kata tersangka saat di Kejaksaan Negeri Kotim, pelimpahan berkas tahap II, Kamis (14/2/2019).
Menurut warga Desa Bagendang Hulu itu ia mengangkut minyak itu dari Pulang Pisau menuju pelabuhan Bagendang. Ia menggelapkannya dengan melonggarkan baut dan memasuian minyak itu ke dalam jeriken.
Ia menggelapkan minya itu sejak Juli hingga Oktober 2018 hingga perbuatannya itu harus menyeretnya ke balik jeruji besi. Pengakuannya sekali menggelapkan tidak banyak hanya 1 jeriken hingga selama itu totalnya mencapai ribuan liter.
"Saat melakukan perbuatan itu tidak ada izi dari perusahaan," kata pria yang dibidik Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
--page
Padahal tersangka sendiri sudah digaji per bulan Rp2,5 juta dan uang jalan Rp150 ribu. Ia kerja sebagai transportir PT Srikandi Inti Lestari. Akibat perbuatannya itu perusahaan alami kerugian Rp45.252.000. (NACO/B-5)








