BORNEONEWS, Sampit - Warga Desa Tumbang Maya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), bernama Suryani, menyerahkan seekor bayi orangutan berusia 6 bulan, kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Jaga Sampit.
Penyerahan satwa dilindungi itu dilakukan pada Jumat (15/2/2019), di kompleks Wengga Metropolitan, Kecamatan Baamang.
"Tadi warga tersebut yang membawa ke Sampit, dan kami ambil di rumah keluarganya," kata Komandan BKSDA Pos Jaga Sampit, Muriansyah.
Bayi orangutan tersebut dalam keadaan sehat. Hanya saja telapak kakinya luka, namun sudah kering. Selain itu badannya kurus, diduga akibat makanan yang tidak normal.
Suryani menemukan hewan tersebut dari seorang warga di desanya. Saat itu dia menjual pakaian keliling. Di salah satu rumah warga, dia melihat bayi orangutan itu dipelihara di luar rumah.
--page
Kemudian, Suryani meminta agar hewan itu diberikan kepadanya, namun pemilik awalnya tidak mau memberikan. Setelah itu, Suryani menceritakan hal tersebut kepada suami.
"Suami saya mengatakan memelihara orangutan itu dilarang karena dilindungi," kata Suryani.
Dia pun mendatangi pemilik orangutan dan menyampaikan larangan itu. Keinginan itu dikabulkan, setelah pemilik meminta uang ganti rugi.
"Saya sempat merawatnya selama satu bulan, dan hari ini menyerahkannya ke BKSDA," terang Suryani.
Setelah dievakuasi, orangutan tersebut langsung dibawa ke Pangkalan Bun, untuk mendapat perawatan lebih lanjut. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)








