TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Jajaran Polsek Dusun Tengah dibantu Tim Buru Sergap (Buser) Polres Kutai Kartanegara Provinsi Kaltim menangkap penipu, MS alias Man (27) warga Kota Batam, Selasa (12/2/2019).

Informasi yang dihimpun, pelaku melakukan aksinya pada Kamis (7/2/2019) lalu dengan modus operandi meminta uang untuk keperluan pembelian material bangunan rumah karyawan sawit di Kuaro Kabupaten Tanah Pasir, Provinsi Kaltim sebesar Rp8,15 juta. Korban pun mengirimkan uang dengan cara ditransfer melalui internet banking.

Seiring berjalannya waktu, salah seorang karyawan Ero Antiano Arisandi memberitahukan bahwa terlapor tidak ada di rumah kost dan ponselnya tidak aktif lagi. Korban yang merasa curiga dan keberatan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Tengah.

Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendi melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Syafuan membenarkan, pihaknya telah melakukan penangkapan pelaku yang telah dilaporkan di Provinsi Kaltim, dengan dibantu Buser Polres Kutai Kartanegara.

"Pelaku saat ini sudah dibawa ke polsek dusun tengah untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam," ucap Syafuan, Minggu (16/2/2019).

--page

Akibat perbuatan pelaku dikenakan pasal 378 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (PRASOJO/B-2)