SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - ES alias Ed harus menerima vonis selama 20 bulan penjara dari majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan. Putusan dibacakan Selasa (19/2/2019) di hadapan terdakwa dan jaksa Lilil Haryadi.

"Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dalam Pasal 365 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata hakim Pengadilan Negeri Sampit dalam amar putusannya.

Perbuatan terdakwa itu ia lakukan berawal pada bulan 25 Oktober 2018 ia bertemu dengan korban Sadino. Karena tidak ada pekerjaan korban mengajaknya bekerja dengannya.

Kemudian pada 17 November 2018 ia menggunakan motor korban dengan alasan sedang ada yang dibeli. Setelah dipinjamkan ia berkeliling ke Sampit. Saat itu muncul niatnya menjual motor itu.

Ia membawa motor itu ke kawasan Jalan HM Arsyad Bundaran KB, Kecamatan MB Ketapang. Di situ ia bertemu seseorang menawarkan motor itu dengan harga Rp2 juta.

--page

Saat ditanya motor siapa ia mengaku motor miliknya. Karena tidak ada suratnya korban menawarnya dengan harga Rp1 juta hingga ia sepakat dan menjualnya.

Menurut hakim perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, membuat saksi korban alami kerugian dan ia sudah menikmati hasil perbuatannya itu. Sehingga ia harus bertanggung jawab karena hakim menganggap tidak ada ada alasan pembenar atas perbuatannya itu. (NACO/B-5)