BORNEONEWS, Sampit - Sisik trenggiling yang diamankan dari Pilin (34) rencananya mau dijual ke orang Cina yang ia sendiri tidak tahu persis namanya.
Itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur ketika ia diperiksa Jaksa dari Kejati Kalteng Wagiman, Rabu (20/2/2019).
Tersangka diamankan di rumah mertuanya Jalan Lesa, RT 3 RW 1 Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim pada Jumat (11/1/2019). Dari tersangka diamankan 16,8 Kg sisik Trenggiling.
"Itu akan saya jual dengan harga Rp3,1 juta per kilogramnya," kata tersangka.
Ia menggeluti usaha itu setelah diajak rekannya Saiful Ceng ia mendapatkan sisik itu dengan membelinya dari Aziz Kamrullah (berkas terpisah). Dengan Aziz ia membeli sisik itu seharga Rp1.740.000.
--page
Saiful Ceng membeli sarang walet dengannya, karena Saiful sambil bertanya soal sisik itu ia mencarinya dan mendapatkan sisik tersebut dari rekannya sesama pembeli sarang walet Aziz tersebut.
Saat asyik menimbang sisik itu datang petugas kepolisian dari Polda Kalteng mengamankannya. Pengakuannya total harga sisik itu ia beli dengan Aziz sekitar Rp.48.741.000.
Atas perbuatannya itu ia dijerat Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (NACO/B-5








