SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pembeli sarang walet Aziz Kamrullah (33) harus berurusan dengan hukum lantaran menjual sisik Trenggiling dengan rekannya, Pilin.

Berkas tahap II dilimpahkan Rabu (20/2/2019) oleh penyidik Polda Kalteng ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

"Sisik itu punya orangtua, karena ditawar waktu itu lalu saya jual," kata warga asal Desa Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu itu, ketika dibincangi Borneonews.co.id sebelum diperiksa Jaksa.

Menurut Aziz total sisik yang ia jual saat itu seberat sekitar 16 Kg dengan total uang yang ia terima sebesar Rp48.741.000. Ia beralasan kalau tidak tahu menjual sisik itu melawan hukum.

Awalnya kata dia sisik itu peninggalan almarhum ayahnya. Saat Pilin mencari dan mengatakan ada yang membeli ia meminta Pilin untuk menjualnya hingga ia menerima hasil penjualan itu.

--page

Sisik itu diambil Pilin dari kediamannya pada Jumat (11/1/2019) sekitar pukul 17.00 Wib. Pengakuannya ia baru kali itu menjual sisik itu karena sebelumnya yang menjual sisik itu adalah ayahnya.

Ia dengan Pilin tidak ada hubungan keluarga. Keduanya kenal karena sekampung. Atas perbuatannya itu ia dijerat Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (NACO/B-5)