SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus pembacokan adik kandung dengan terdakwa FK yang semestinya digelar di Pengadilan Negeri Sampit, Senin (25/2/2019) ditunda.

Jaksa belum siap ajukan tuntutan FK dalam kasus pembacokan yang ia lakukan kepada adik kandungnya, RK alias Boby. 

"Sidang ditunda, jaksa belum siap membacakan tuntutannya, dilanjutkan pekan mendatang agenda pembacaan tuntutan," kata Abdul Kadir bersama Nitro Aditia penasihat hukum terdakwa.

Penganiayaan itu terdakwa lakukan pada Jumat (16/11/2018) di Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Berawal saat ia menuduh korban berselingkuh dengam istrinya hingga korban menyangkalnya. Namun nampaknya resedivis kambuhan itu tidak mau tahu hingga ia mengayunkan parang.

Senjata tajam itu ia ayunkan ke arah punggung dan tangan korban hingga terluka. Usai tuntutan nanti rencananya penasihat hukum terdakwa dari Posbakum STIH Habaring Huring Sampit itu akan memgajukan pembelaan.

"Kita tunggu jaksa ajukan tuntutannya setelah itu kami akan ajukan pembalaan," tegas Kadir.

Pada sidang lalu korban dan adiknya sudah tidak saling dendam karena dari hati nuraninya korban sudah memaafkannya. Nasir berharap itu bisa jadi pertimbangan jaksa dalam ajukan tuntutannya. (NACO)