BORNEONEWS, Kuala Kapuas- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas melaksanakan pengukuran dan pemasangan kembali patok tanah yang terletak di Jalan Pemuda, Km 2, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Selasa (26/2/2019) siang.
Saat melakukan pengukuran dan pemasangan patok, Kemenag menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kapuas.
Kegiatan itu juga dihadiri pemilik lahan yang berbatasan dengan tanah milik Kemenag Kapuas. Serta pihak kepolisian, TNI, pemerintah kecamatan, kelurahan, dan pihak terkait lainnya. Mereka semua dilibatkan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kapuas Ahmad Bahruni mengatakan, tujuan pengukuran dan pemasangan patok dilakukan untuk memperjelas batas tanah aset milik Kemenag.
"Sesuai dengan sertifikat yang ada di BPN, tanah Kemenag di lokasi ini ada empat sertifikat. Jadi hari ini dilakukan pengukuran kembali tanah dan pemasangan patoknya yang sudah hilang, untuk memastikannya," ucap Ahmad Bahruni kepada wartawan, Selasa (26/2/2019).
--page
Lebih lanjut, ia menuturkan pengukuran tanah negara yang sudah dihibahkan ke Kemenag itu intinya adalah pengembalian patok yang sebelumnya hilang.
"Ada empat sertifikat tanah Kemenag di lokasi ini guna pengembangan lainnya nanti," ujar Ahmad Buhrani. (DODI RIZKIANSYAH/B-3)







