PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya- Fau, karyawan toko emas di Kompleks Pasar Besar, Kota Palangka Raya, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (27/2/2019).

Sidang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Erwan. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Zulkifli, Jaksa menuntut terdakwa menggunakan Pasal 362, KUHP, dengan hukuman penjara selama 10 bulan.

"Dari fakta persidangan yang ada, kami rasa hukuman 10 bulan itu sudah cukup pas untuk terdakwa," ungkap Jaksa Erwan.

Fau diseret ke meja hijau setelah menipu seorang polwan bernama Yuliar.

Sebelumnya, Yuliar mendatangi toko emas tempat Fau bekerja dan meminta dibuatkan cincin. Dengan membawa sample cincin bermata batu safir milik komandannya. Yuliar meminta dibuatkan model cincin yang sama dengan cincin sample tersebut.

--page

Setelah korban pergi dan toko emas sdang kosong, terdakwa kemudian mengahampiri etalase toko dan melihat cicin tersebut hingga timbul niat untuk mengambilnya.

Terdakwa kemudian membuatkan cincin dengan batu safir palsu untuk mengganti cincin asli. Cincin asli itu kemudian dia jual dan uangnya digunakan untuk membeli ponsel. (AGUS PRIYONO/B-3)