SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi meminta masyarakat tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Karena hal itu akan merugikan negara dan daerah.

"Rokok ilegal di daerah ini cukup marak beredar, sehingga harus diberantas. Karena sangat merugikan negara dan daerah tentunya," ujar Supian Hadi, Minggu (3/3/2019).

Ia menuturkan, kerugian yang dialami daerah dan negara tentunya dari segi pendapatan. Karena dana dari bagi hasil cukai rokok sebesar 2,5% untuk daerah.

Selain rokok, Supian Hadi juga mengajak masyarakat memerangi minuman ilegal. Karena sangat berdampak pada masyarakat yang mengonsumsinya.

"Miras ilegal juga berdampak pada pendapatan negara dan daerah. Bahkan juga melanggar aturan, serta berbahaya bagi pengonsumsinya," kata Bupati.

--page

Sementara itu, rokok ilegal masuk ke Kotim melalui jalur darat dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Semua barang dikirim dari Pulau Jawa. Sedangkan peredarannya di sejumlah kecamatan. Terutama di wilayah perkebunan kelapa sawit.

"Kami sering menemukan di sejumlah kecamatan yang jauh dari perkotaan. Karena di sana banyak yang membelinya, apalagi harganya murah," ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit Indasah. (MUHAMMAD HAMIM/B-3)