SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Banyak masyarakat yang tidak mengetahui, belanja online dari luar negeri akan dikenakan pajak oleh pihak Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC).

Aturan itu tertuang dalam PMK Nomor 112 Tahun 2018 tentang perubahan atas PMK Nomor 182 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.

"Harus dipahami, selain bayar barang dan ongkos kirim, warga yang beli barang dari luar negeri akan dikenakan biaya atau pajak," ujar Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sampit Indasah, Senin (4/3/2019). 

Biaya yang dikenakan bagi pembeli barang online dari luar negeri yakni biaya masuk dan juga pajak dalam rangka impor (PDRI). Namun ada batasan harga yang akan dikenakan biaya tersebut. 

"Adapun batas maksimal pembelian yang dikenakan pajak tersebut yakni US$75," kata Indasah. 

Jika pembelian melebihi US$75, maka akan dikenakan biaya masuk dan PDRI yang nantinya akan dibayar setelah barang diterima oleh pelaku pembelian online. Namun jika jumlah pembelian di bawah batas minimal yang ditentukan, maka bebas dari pajak. 

--page

"Jadi bagi warga yang membeli barang dari luar negeri bisa bayar ke KPPBC langsung atau melalui e-billing," terang Indasah.

Sementara untuk mengetahui siapa saja yang melakukan pembelian online, mereka sudah terhubung dengan jasa pengiriman. Namun untuk di Kotim  belum ada, karena di Kalimantan Tengah hanya ada di Banjarmasin. 

"Walau begitu, kami tetap bisa melayani penerimaan pembayaran," ungkap Indasah. (MUHAMMAD HAMIM/B-2)